Pengurusan Santunan bagi warga yang berKTP-el yang bertempat tinggal di Penatih, adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelapor :
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit ( jika ada ) dan surat pengantar dari Kepala Lingkungan
- Fotocopi Akte Kematian ( jika akte kematian sudah terbit )
- Fotocopi KTP-el pelapor / ahli waris
- KTP / KTP-el Alm. jika ada
- Fotocopi KK Alm. / pelapor ( jika KK Alm. dan Pelapor berbeda KK mohon dibawah ke2nya )
- Fotocopi Rekening Bank yang aktif 1 bulan terakhir ( rekening atas nama ahli waris )
- Materai 6000 ( 3 lembar )
- JIka tidak berhalangan diharapkan langsung, yang menjadi ahli waris langsung yang mengurus ke Kantor Kelurahan, karena perlu mendandatangani berupa surat-surat
Download File Disini
- 01 Desember 2017
- Oleh: hitanep
- Dibaca: 319 Pengunjung
Pengumuman Terkait Lainnya>